PALEMBANG|Palnews.id-Dua kali mangkir dari panggilan Polisi, Pemilik Apartemen Rajawali Palembang bernama Noviardus Setiawan Makmur (57) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan oleh kepolisian Polrestabes Palembang. Ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang setelah selesai press release pada Kamis, (28/3/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan bahwa tersangka sudah 2 kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan di Polrestabes Palembang.
“Terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh menejemen PT Apartemen Rajawali Palembang, dia sudah 2 kali kami panggil namun tidak pernah hadir hingga akhirnya kami tetapkan sebagai DPO,” Ungkapnya
Noviardus sendiri ditetapkan sebagai DPO karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP di kantor notaris PPAT AMIR HUSIN, Jalan Swadaya, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang pada Sabtu (25/9/2021) pukul 13.00 WIB.
“Tindak pidana ini sendiri sudah membuat banyak orang menjadi korban yang mana korban dijanjikan pengembangan bisnis yang. mana uang hasil dari bisnis tersebut di pakai oleh tersangka,” ujarnya.
Harryo mengatakan bahwa kasus penipuan ini sendiri membuat para korban rugi hingga mencapai ratusan jutaan rupiah.
“Untuk laporan sendiri sudah ada 2 korban yang melapor ke pihak kepolisian, sisa nya belum berani bersuara,” katanya
Harryo juga mengatakan bahwa apartment yang dikelola oleh Noviardus juga sudah disegel oleh Satpol PP.
“Ini juga berkaitan dengan pengelolaan pembangunan apartemen di Rajawali yang disegel oleh Satpol PP karena diduga menejemen yang dipimpin oleh tersangka tidak melakukan kewajibannya kepada negara,” Tutup Kapolrestabes Palembang.(Ardillah)













