Dianiaya Anak Kandung, Ayah Melapor ke Polisi !

PALEMBANG|Palnews.id- Herman (61) warga jln. Komplek. Griya Praja Anugrah, Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Ditemani anak dan Istri mudanya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang guna melaporkan anak kandungnya yang bernama Fristo Emilio (35), dan Tya Taradifa atas laporan tindak penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi pada Sabtu, (13/1/2023)

Dengan luka di kelopak mata, pipi dan juga bibir ia mencoba menceritakan kronologi kejadian pada petugas SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu, (13/1/2024) ia mengatakan, “awal mula kejadian ini saat saya mengutarakan ingin menjual salah satu Villa ruko milik saya yang berada di Jl Kolonel Sulaiman Villa kecamatan Talang Kelapa, Alang Alang Lebar, Kota Palembang, Kepada anak-anak saya, akan tetapi dua diantara lima anak saya yaitu Tya Taradifa dan juga Fristo tidak setuju dan melakukan pengeroyokan pada saya sehingga menyebabkan luka pada wajah sebelah kiri. “Jelasnya

” Padahal setelah Istri pertama saya meninggal dunia, semua anak saya sudah saya bagi harta warisan masing-masing sudah dapat rumah dan mobil, saya juga sudah menyekolahkan mereka sampai S2 semua, bahkan anak saya yang bernama Fristo ini mendapatkan lebih banyak mulai dari motor dan lain sebagainya sudah pernah saya berikan hanya saja oleh yang bersangkutan dijualnya. Bahkan villa yang ingin saya jual ini pun sertifikatnya telah digadaikan oleh Tya sebesar Rp. 600 Juta, maksud saya baik, saya ingin menjual villa tersebut agar ia tak lagi membayar cicilan sertifikat yang telah ia gadaikan. Dan sisanya ingin ia belikan rumah dan ruko lagi.”jelasnya

“Kondisi saya saat ini lagi berada di bawah, adik Fristo yang bungsu ini kan tinggal menyelesaikan S2 nya dan butuh biaya jadi maksud saya dengan menjual villa ruko itu setidaknya bisa lebih meringankan masalah yang ada, karena sudah ada peminatnya yang menawar 2,5 M” Jelasnya kembali

“Hanya saja anak saya ini selalu berfikiran buruk terhadap istri saya (istri muda) dia kira saya ingin menjual villa tersebut atas dasar hasutan istri muda saya. Lagi pula saya memang punya kewajiban terhadap istri saya untuk memberikan yang terbaik juga, lagian yang ingin saya jual itu memang milik saya bukan punya anak-anak. ” Ungkapnya

Atas kasus ini terlapor Tya dan Fristo dapat terjerat pasal Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud. (Ardillah)