PALEMBANG, PalNews – Puluhan warga Jalan Raden Muhammad, Kelurahan 24 Ilir (kawasan Cinde), Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, menyuarakan keberatan atas penutupan akses jalan yang selama puluhan tahun menjadi jalur utama aktivitas masyarakat. Aspirasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan eksekusi lahan eks Cineplex Cinde Palembang pada Senin (8/6/2026).
Warga menegaskan tidak menolak maupun mempermasalahkan proses eksekusi lahan yang telah dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, mereka meminta pemerintah tidak mengabaikan dampak yang ditimbulkan akibat penutupan Jalan Raden Muhammad yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum.
Menurut warga, jalan tersebut telah menjadi akses vital sejak tahun 1960 dan menghubungkan kawasan permukiman, pusat perdagangan, serta berbagai titik penting di kawasan Pasar Cinde.
Penutupan akses itu dinilai tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.
Ketua RT 12 Jalan Raden Muhammad, Edi, mengatakan masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencari solusi agar akses jalan dapat kembali digunakan.
Ia mengatakan, “Kami tidak mempermasalahkan eksekusi lahan. Yang kami persoalkan adalah penutupan jalan yang selama ini menjadi akses umum masyarakat. Jalan ini sudah digunakan sejak tahun 1960 dan menjadi urat nadi aktivitas warga serta pedagang di kawasan Pasar Cinde,” ujar Edi pada Rabu (10/6/2026)
Ia menjelaskan, kawasan tersebut berada di jantung Kota Palembang dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Karena itu, penutupan jalan dinilai memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami memohon kepada Wali Kota Palembang, Bapak Ratu Dewa, untuk memperhatikan persoalan ini dan membantu membuka kembali akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat,” katanya.
Dampak penutupan jalan juga dirasakan para pelaku usaha di sekitar lokasi. Salah satunya Yuli, yang mengaku mengalami penurunan omzet sejak akses jalan ditutup. Menurutnya,
keberadaan jalan tersebut selama ini menjadi jalur lalu lintas masyarakat yang secara tidak langsung mendukung aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Jalan ini sudah kami gunakan selama puluhan tahun. Setelah ditutup, aktivitas masyarakat berkurang dan berdampak langsung pada usaha kami. Omzet penjualan menurun dan kondisi ini sangat merugikan pedagang,” ungkap Yuli.
Ia berharap pihak terkait dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penutupan akses jalan demi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan di kawasan itu.
Kuasa hukum warga Jalan Raden Muhammad, Andi Wijaya, SH, yang didampingi Lani Nopriansyah, SH, ZH Nasution, SH, dan Kgs Tabrani, SH, turut mendampingi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Andi menegaskan bahwa warga tidak menolak pelaksanaan eksekusi lahan eks Cineplex Cinde. Namun, menurutnya, jalan yang saat ini ditutup merupakan fasilitas umum yang telah digunakan masyarakat selama bertahun-tahun.
“Yang menjadi keberatan warga bukanlah eksekusi lahannya. Persoalannya adalah akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat luas. Jalan ini sudah menjadi bagian dari aktivitas warga selama puluhan tahun dan dimanfaatkan oleh ratusan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut terdapat sedikitnya delapan RT yang terdampak langsung akibat penutupan jalan tersebut. Selain mengganggu mobilitas warga, kondisi itu juga memukul sektor perdagangan yang selama ini tumbuh di sekitar kawasan Pasar Cinde.
“Banyak pedagang yang mengandalkan lalu lintas masyarakat di jalan ini. Karena itu kami meminta perhatian Gubernur Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang, serta DPRD Kota Palembang untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Andi berharap pemerintah dapat segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Tutupnya
Sebelumnya diketahui, lahan eks Cineplex Cinde seluas kurang lebih 10.850 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan 24 Ilir merupakan aset milik PT Permata Sentra Propertindo. Lahan tersebut terdiri dari SHGB Nomor 351 seluas sekitar 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas sekitar 4.435 meter persegi.
Eksekusi yang dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023.
Pelaksanaan eksekusi juga mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG Jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg Jo Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tertanggal 13 Maret 2026.
Dengan eksekusi yang telah dilaksanakan tersebut, warga kini berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk menengahi persoalan penutupan akses jalan yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat di kawasan Cinde.
(Ardilah)













