BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Ratusan Ketrik Vape Berisi Etomidate.

Pemusnaan Dan Ungkap Kasus

PALEMBANG, PalNews – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) memusnahkan ribuan butir narkotika jenis ekstasi serta ratusan cartridge atau ketrik vape yang mengandung zat etomidate.

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam kegiatan press release pengungkapan jaringan narkotika internasional yang digelar di halaman kantor BNNP Sumsel, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang itu juga memaparkan pengembangan kasus jaringan narkotika lintas negara yang melibatkan jalur Malaysia – Aceh – Ogan Komering Ilir (OKI) – Tulung Selapan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah tersebut juga merupakan amanat Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti yang bersifat terlarang.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan BNNP Sumsel yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika antarwilayah di Jalan Lintas Sumatera, Bayung Lencir–Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 06.35 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, yakni TQ (20) warga Kota Palembang dan PZ (26) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol Hisar Siallagan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan tersebut. “Tadi kita sudah memusnahkan hampir 10 ribu pil ekstasi jenis 2CB dari satu kali penangkapan, serta sekitar 800 ketrik atau cartridge vape. Seluruhnya sudah kita saksikan bersama proses pemusnahannya,” ujar Hisar di hadapan awak media.

Menurut Hisar, kasus ini juga masih berkaitan dengan pengungkapan jaringan narkotika sebelumnya yang melibatkan barang bukti sebanyak 15 kilogram.

Dalam perkara tersebut, tiga pelaku telah menjalani proses hukum dengan dua orang divonis hukuman mati dan satu orang hukuman penjara seumur hidup. Namun, saat ini para terpidana masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kasus ini masih memiliki keterkaitan dengan penangkapan sebelumnya yang melibatkan tersangka C dan kawan-kawan. Setelah gelar perkara bersama pihak terkait, berkas perkara akan segera kita limpahkan,” jelasnya.

Sumsel Hadapi Ancaman Narkoba Serius, Hisar juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak karena jaringan yang dihadapi sangat besar. “Musuh kita sangat besar. Untuk memberantas narkoba, seluruh kekuatan di Sumatera Selatan harus bersatu melawan sindikat narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, Sumatera Selatan saat ini termasuk provinsi dengan jumlah pecandu narkoba tertinggi kedua di Indonesia, sementara posisi pertama ditempati oleh Sumatera Utara.
“Karena itu, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan tanpa mengenal lelah dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Ardilah)

Penulis: Ardilah