PALEMBANG|Palnews.id- Kisruhnya ke pengurusan Masjid KI Merogan. Rabu (24/07) 2024). Telah sampai ke ranah hukum diterima oleh Ipda Mikri Panit II Polrestabes Palembang, dengan Laporan, STTLP/B/1875/VII/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/ POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 24 Juli 2024.
Ketua Yayasan Masjid Ki Merogan, Dedi Hambali, mengungkapkan “kami mendapat laporan kantor Yayasan masih KI Merogan di bobol,
Pembobol tersebut adalah oknum-oknum yang kami kenal, yakni saudara Fauzi (ketua pembina Yayasan) dan kawan-kawan kami cek ke sana barang-barang kantor Yayasan itu berantakan semua recorder CCTV hilang, sembako-sembako yang kami persiapkan untuk pengisi cawisan setiap malam di Masjid KI Merogan, juga hilang baju-baju yang marbot-marbot ini berantakan ada juga dompet Marbot salah satu Marbot kita hilang.
“Saudara Fauzi ini dulu dan sekarang ini Pembina kami, ya karena merasa kepemimpinan saya agak sulit untuk diajak kerjasama dalam arti untuk meminjamkan duit-duit kas masjid ini kepada dia, selalu saya tolak karena duit untuk kemakmuran Masjid dan untuk kemaslahatan umat jadi saudara Fauzi ini berbelok ke rombongan pengurus yang lama, haji Ismail yang dulu sebagai pengurus Masjid sekaligus bendahara. Dengan menerbitkan SK baru tanpa lagi bermusyawarah dengan kepengurusan Masjid KI Merogan yang dipimpin oleh Dedi Hambali,ya saya sendiri.
Dia (Fauzi) semestinya, setidaknya membuat surat peringatan atau Pemberitahuan kepada kami yang pengurus yang sudah berjalan hampir 1 tahun ini, masjid Kyai Merogan ini kan sudah jelas sudah diwakaf dari almarhum Kyai Merogan dalam tertuang di Nanjas Munjas di situ tertulis saya haramkan anak keturunan saya zuriat saya menguasai masjid Kyai merogan yang saya dirikan untuk kepentingan pribadi terlebih-lebih lagi digunakan selain kepentingan Ibadah, tapi nyatanya saudara Fauzi ini sepertinya akan menjadikan masjid pribadi dan milik yang mana mereka yang menjadi pengurus Kyai Merogan harus betul-betul harus juriat Ki Merogan, semua orang luar tidak boleh ikut
“Nah itu kasus-kasus yang sudah lama kemarin duit masjid Ki Merogan bisa dipinjam dan ini ada buktinya bukti tanda tangan peminjaman uang Masjid Ki Merogan dibuat investasi pembelian hewan kurban sapi, waktu itu saudara Ismail sebagai bendahara Memet sebagai ketua yayasan pada saat itu, jadi uang itu dipinjamkan oleh Ismail.
Peminjaman duit masjid untuk investasi beli sapi kurban kebetulan memang Ismail ini usahanya sapi jadi seolah-olah uang Masjid bisa dialih fungsikan, untuk itulah mereka berkeinginan mengambil ahli lagi kepengurusan Masjid Ki Merogan ini.” Ucap Dedi
Satu hal lagi yang membuat kami aneh dan menjadi pertanyaan, apakah seenaknya bahwa merubah akte notaris yang terdahulu tanpa mekanisme yang jelas sehingga bisa tidak berlaku secara otomatis bisa terbit akte baru dengan struktur yang baru pula
“Apakah benar ketua pembina tanpa mekanisme atau otoriter kekuasaan bisa mengganti kepengurusan suatu yayasan sebelum masa Bhakti selesai, tanpa penjelasan dan mekanisme prisedur yang berlaku. Apakah benar kekuasaan absolute dari ketua pembina untuk merubah kepengurusan suatu yayasan tanpa aturan perundang- undangan
Jadi hari Senin ini, kita adakan mediasi dengan melibatkan pihak APH serta seluruh stakehokder yang terlibat.” Tandasnya. (Doni)













