Apes, Rumah Dibobol Maling, Rahmat Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta

PALEMBANG|Palnews.id-Sungguh apes nasib Rahmat Ridwan (24) seorang mahasiswa, warga Jalan Ki Gede Ing Suro, RT 004, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, yang terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (15/1/2024) siang, guna melaporkan kejadian apes yang menimpah dirinya.

Rumah yang ia tempati bersama orang tuanya telah berhasil dibobol maling hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, kejadian ini diduga akibat dari kelalaian pemilik rumah yang lupa mengunci pintu samping.

Rahmat mengatakan, “Malingnya diduga masuk kedalam rumah orang tua saya melalui pintu samping yang diduga tidak terkunci,” Ungkap Rahmat saat diwawancarai usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Di duga aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03:00 wib, ia mengatakan, “kejadian diperkirakan dari jam 03.00 – 04.00 WIB, saat penghuni di dalam rumah masih terlelap tidur. ” Jelasnya

Rahmat kembali menjelaskan, pertama kali ia baru menyadari bahwa rumahnya telah dibobol maling saat sang ibu menanyakan kepada dirinya dimana kunci sepeda motor dan ia mengatakan bahwa kunci motor ada didalam tasnya. Lalu ibunya mencoba mencari tas yang di maksud, tetapi sudah tidak ada.

Karena penasaran akhirnya Rahmat mencoba mengecek kembali ternyata tas, kunci motor, handphone dan beberapa barang lainnya sudah raib di gondol maling.

Para pencuri tersebut berhasil mengambil satu buah iPhone 11, satu unit handphone Galaxy TAB, Uang tunai Rp20 juta, dompet merek Louis Vuitton, Tas merek MR Porter, Jam Tangan merek Apple Watch 3, dengan total kerugian sekitar Rp. 50 Juta lebih.

Rahmat juga menjelaskan bahwa, tidak ada pintu yang rusak dan tidak ada CCTV dirumah tersebut. Atas kejadian ini ia mengalami kerugian sekitar Rp50 juta lebih.

Ia berharap dengan laporannya ini para pencuri segera di tangkap. Ia mengatakan, “saya sangat berharap pencurinya segera ditangkap dan barang-barang kami bisa kembali. ” Tutupnya

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit Inafis dan piket Reskrim sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi – saksi dan korban.

Laporan korban diterima atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan kini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim. (Ardillah)