PALEMBANG,PalNews— Sejumlah massa yang tergabung dalam Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (7/4/2026) pagi.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Regulasi tersebut menekankan pentingnya transparansi, keterbukaan, serta prinsip efisiensi, efektivitas, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Koordinator aksi, Reza Fahlepie, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik korupsi di satuan kerja Polsri. Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pengadaan yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2025.
Adapun tiga kegiatan yang disoroti, yakni:
Perpanjangan layanan dukungan teknis dan pembaruan lisensi perangkat secure firewall untuk administrasi pendidikan dan perkantoran dengan nilai anggaran sebesar Rp973 juta.
Perpanjangan layanan support dan pembaruan HXDP server administrasi perkantoran senilai Rp478,5 juta, Pembaruan dukungan teknis dan lisensi perangkat server Hyperflex untuk layanan administrasi pendidikan dengan anggaran Rp476 juta.
Menurut Reza, ketiga kegiatan tersebut diduga kuat mengalami mark-up anggaran, khususnya pada pekerjaan yang berkaitan dengan jaringan dan layanan internet. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan manipulasi data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP/RUP).
“Kami menduga kegiatan ini sempat dimunculkan dalam RUP pada November 2025, lalu dihapus pada Desember 2025 untuk mengelabui seolah-olah anggaran tidak terealisasi. Ini patut diduga sebagai bagian dari praktik korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, CACA Sumsel juga menduga bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya. Bahkan, terdapat indikasi pekerjaan dilakukan oleh pihak internal sendiri, dengan menggunakan nama pihak lain.
“Diduga kegiatan ini dikerjakan sendiri oleh pihak terkait, namun menggunakan nama pihak lain. Bahkan, penghapusan usulan di RUP disebut-sebut atas rekomendasi pimpinan. Hal ini perlu diusut tuntas, termasuk menelusuri barang atau layanan apa saja yang sebenarnya dibeli atau diperbaiki,” tegas Reza.
Dalam aksinya, CACA Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejari Palembang. Pertama, meminta pengusutan tuntas terhadap dugaan korupsi pada tiga kegiatan tersebut. Kedua, mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Polsri serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai klarifikasi. Ketiga, meminta pembentukan tim khusus, baik di lapangan maupun tim analisis data, guna mengungkap seluruh potensi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. M. Ali Rizza, S.H., M.H., yang menerima langsung aksi massa, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
“Kami telah mendengar dan menerima laporan dari rekan-rekan. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti, dan hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pihak terkait,” ujarnya singkat.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap Kejari Palembang dapat segera melakukan langkah konkret guna memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.(Ardilah)













