Hari Pertama OPS Pekat Musi 1, Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang Mengamankan Sabu 533 Gram dan 77 Butir Pil Ekstasi

PALEMBANG|Palnews.id-Baru saja memulai OPS Pekat Musi 1 tahun 2024, Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 533 gram dan 77 butir pil ekstasi berlogo terminator warna pink dengan berat brutto 38 gram.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H
didampingi Kanit Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, mengungkapkan, “Pada hari kamis, 7 Maret 2024 Sat Res narkoba Polrestabes Palembang, mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi jual beli narkoba dan akhirnya Sat Res narkoba Polrestabes Palembang, melakukan penggeledahan dirumah tersangka Bambang Alamsyah (34) warga Jalan may zen lorong yada kelurahan Sei selincah, kecamatan Kalidoni kota palembang, dan dari penyelidikan memang benar pelaku sudah menjadi target operasi Sat Resnarkoba polrestabes palembang. “Jelasnya pada awak media saat press Release, Rabu, (27/3/2024)

Kanit Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, juga mengungkapkan, ” Dua minggu sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan kepada tersangka, tetapi tersangka melarikan diri, tapi Alhamdulillah ketika kami melakukan OPS Pekat Musi 1 tahun 2024 di hari pertama, tersangka dapat kami amankan di dalam rumahnya. “Jelas Kanit Resnarkoba Polrestabes Palembang

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 533 gram dan 77 butir pil extacy berlogo terminator warna pink dengan berat brutto 38 gram. Dimana barang bukti tersebut akan diantarkan oleh tersangka kepada pembeli dan Tersangka merupakan jaringan antar provinsi Aceh

Penggeledahan itu terjadi pada Kamis(7/3/2024) sekitar pukul 14:30 wib didalam rumah kontrakan diperumahan BCM jalan kartowinangun lorong atmo blok c8 kelurahan Talang betutu kecamatan Sukarami kota palembang.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Ardillah)