PALEMBANG|Palnews.id-Transaksi Shabu dalam jumlah besar di wilayah Palembang akhirnya dapat tercium oleh kepolisian Polrestabes Palembang terkhusus Satreskrim Polsek Plaju Palembang, bermula pada Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 01: 30 wib di dalam rumah tersangka TD (28) warga jalan. Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang.
TD yang berprofesi sebagai penjaga salah satu kost yang berada di jakabaring mengatakan, “saya di tawarkan bos saya untuk mengantarkan barang haram tersebut kebeberapa titik dengan berat awal 60 kilogram, tetapi kami berbagi tugas dan saya membawa hanya 15 Kilogram, bos saya 25 kilogram dan sisanya orang lain suruhan bos saya.” Jelasnya pada awak media pada Selasa, (2/4/2024)
“Saya diupah 25 juta dan mengajak teman saya SG (28) yang diupah 5 juta, tetapi Rp. 1000 pun uang tersebut belum kami terima, karena perjanjiannya barang sampai pada tuannya baru lah diberi upah.” Jelasnya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H didampingi Kanit Resnarkoba, AKBP Mario Ivanry, dan kapolsek Plaju AKP Rendy Novriady, mengungkapkan, “hari ini kami merealis tangkapan dari Polsek Plaju, yang mana ini menjadi suatu kebanggaan karena telah berhasil mengungkap peredaran nakotika jenis sabu dalam jumlah besar. ” Ungkapnya saat press realis
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 (tiga belas) Paket besar Narkotika Jenis Shabu dengan berat berat Brutto 13 (tiga belas) Kilogram. 1 (Satu) unit HP Samsung A04 warna hitam milik tersangka TH alias Wn, lalu 1 (satu) unit HP Samsung A10 warna hitam milik tersangka SG.” Jelas Kapolrestabes Palembang
Anggota Polsek Plaju berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka masing-masing bernama TD Alias WN dan SG dengan barang bukti 13 paket besar narkotika jenis Shabu sebanyak 13 Kilogram yang ditemukan didalam lemari pakaian tersangka TN, lalu selanjutnya anggota Polsek melakukan kordinasi dengan anggota Sat Narkoba Polrestabes Palembang terkait penangkapan tersebut.”Ungkap Harryo
Pengakuan tersangka TN bahwa sebelumnya Shabu tersebut berjumlah 60 Kg yang diperoleh dari seorang berinisial ‘DD’ (DPO) yang merupakan suruhan dari Bandar berinisial ‘O’ (DPO) yang didapat pada tanggal 24 Maret 2024. Atas perintah dan arahan DD Sdr TN telah menyerahkan sabu kepada orang yang tidak dikenal dengan MO meletakan Shabu kesuatu tempat di depan perumahan Liverpool Jakabaring kemudian dipantau dan akan ada orang yang dengan sendirinya mengambil Shabu tersebut. Kegiatan tersebut sebanyak 4 kali, pertama 25 Kg dihari Rabu (pukul 01.00 Wib), kedua sebanyak 15 Kg
Dihari Rabu (pukul 03.00 Wib), ketiga sebanyak 3 Kg dihari Jumat (pukul 18.30), dan ke empat sebanyak 4kg dihari jumat (pukul 21.30). sehingga sabu yang ada masih bersisa sebanyak 13 Kg.
“Peran tersangka TN adalah sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan Shabu sedangkan peran tersangka SG adalah sebagai orang yang membantu menyimpan Shabu serta yang menjaga Shabu tersebut agar tetap aman dirumah TN. ” Jelas Kapolrestabes Palembang
“Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pindana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 – / (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,(sepuluh miliar rupiah).”Tutup Kapolrestabes Palembang. (Ardillah)













